MAKASSAR, HBK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Makassar.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ardiansyah, selaku Wakil Ketua Tim Pakem Sulsel, dan dihadiri oleh Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen, Irwan Somba (Sekretaris Tim Pakem), serta seluruh perwakilan anggota Tim Pakem dari lintas instansi.

Susunan keanggotaan Tim Pakem Sulsel terdiri dari:

  • Kepala Kejati Sulsel (Ketua),
  • Asisten Intelijen (Wakil Ketua),
  • Kasi II Intelijen (Sekretaris),
  • Anggota dari Pemprov Sulsel, Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, BINDA Sulsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kanwil Kemenag, MUI Sulsel, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel.

Dalam sambutannya, Asintel Ardiansyah menekankan tiga tugas utama Tim Pakem:

  1. Menerima dan menganalisis laporan atau informasi terkait aliran kepercayaan atau keagamaan di masyarakat.
  2. Meneliti dan menilai perkembangan aliran tersebut, terutama dari sisi dampaknya terhadap ketertiban umum dan kehidupan beragama.
  3. Menyusun laporan serta rekomendasi yang disampaikan ke jenjang kewenangan yang lebih tinggi.

“Mohon sinergi dan koordinasi dari seluruh anggota Tim Pakem. Ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah berkembangnya aliran yang menyimpang,” ujar Ardiansyah.

Dalam rakor tersebut juga dibahas beberapa aliran yang dinilai meresahkan warga, di antaranya:

  1. Tarekat Ana Loloa yang beraktivitas di Dusun Bonto-Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Kelompok ini dipimpin oleh seorang wanita bernama Petta Dg Bau (59). Pada Maret 2025, MUI Kabupaten Maros secara resmi menetapkan kelompok ini sebagai aliran sesat melalui Maklumat Nomor: 50/M-MUI/MRS/III/2025.
  2. Tarekat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa, yang dipimpin oleh Puang La’lang di Kabupaten Gowa, juga disebut masih aktif menyebarkan ajaran yang dinilai menyimpang dari syariat Islam. MUI Gowa sebelumnya telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran ini melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016.
  3. Kasus terbaru, penangkapan seorang remaja terduga teroris berinisial MAS (18) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Sabtu, 24 Mei 2025. MAS diketahui merupakan pembina di sebuah pondok pesantren tahfiz Al-Qur’an gratis di wilayah tersebut.

Dengan meningkatnya temuan dan kasus yang melibatkan penyimpangan keagamaan serta potensi radikalisme, Kejati Sulsel bersama Tim Pakem menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas lembaga untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kerukunan umat beragama di Sulawesi Selatan. (Ibhass)