MAKASSAR, HBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulsel menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Wilayah Sulawesi Selatan. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejati Sulsel pada Rabu (19/3/2025).
Tiga pimpinan lembaga turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, dan Kepala Kanwil BPN Sulsel R. Agus Marhendra. Selain itu, penandatanganan MoU juga dilakukan secara serentak secara virtual oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri di seluruh Sulawesi Selatan, dengan melibatkan Kepala Kantor Kemenag dan Kepala Kantor BPN dari 24 kabupaten/kota.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengapresiasi inisiatif Kajati Sulsel dalam membentuk tim terpadu ini. Menurutnya, sinergi antara Kemenag dan BPN tidak akan terwujud tanpa dorongan dari Kejati Sulsel.
“Tim Terpadu ini hadir untuk mengurus kepentingan rakyat dan umat, khususnya di Sulawesi Selatan. Ini juga menjadi wadah bagi kita semua untuk beramal jariyah,” ujar Ali Yafid.
Sebagai langkah awal, tim terpadu telah berhasil menerbitkan delapan sertifikat tanah wakaf, yang diserahkan dalam kegiatan ini. Delapan sertifikat tersebut diberikan kepada Masjid Yayasan Al Azhar Makassar, Masjid Yayasan Daar Al Fatih Makassar, Masjid Yayasan Wahda Ilmi, Masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah Indonesia, Masjid Yayasan Pembinaan Cacat Nusantara, Masjid Andi Nur Hannah, Masjid Al Muhajirin, dan Masjid Yayasan Wahda Ilmi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bertujuan memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah. Tahun ini, BPN menargetkan penerbitan 1.405 sertifikat tanah wakaf di Sulawesi Selatan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kemenag dalam hal administrasi, serta pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati dan Kejari untuk memastikan kepastian hukum,” kata Agus Marhendra.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa ide pembentukan tim terpadu ini telah ada sejak 2021 di Kejaksaan Agung. Namun, implementasinya di daerah masih belum optimal. Setelah berkoordinasi dengan Kemenag dan BPN Sulsel, Kejati Sulsel akhirnya mendorong pembentukan tim ini di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Yang terpenting, seluruh proses ini harus berjalan secara gratis dan tanpa transaksi. Kami sudah berkomitmen bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf ini bebas biaya. Bahkan, BPN telah menyediakan loket khusus untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” tegas Agus Salim.
Ia juga memastikan Kejati Sulsel akan mendukung penuh percepatan sertifikasi, terutama dalam menangani permasalahan hukum yang mungkin muncul. Agus Salim meminta jajaran Kejari di seluruh kabupaten/kota untuk segera membentuk tim terpadu di daerah masing-masing.
“Jika administrasi dari Kemenag sudah lengkap, BPN bisa langsung memproses sertifikasi. Jika ada kendala hukum, Kejaksaan siap turun tangan,” pungkasnya.
Berdasarkan data aplikasi SIMAS Kemenag per 17 Maret 2025, Sulawesi Selatan memiliki 15.398 masjid dan 3.025 mushalla. Dari jumlah tersebut, baru 1.583 masjid dan 676 mushalla yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, sebanyak 12.891 masjid dan 2.123 mushalla berstatus tanah wakaf, sedangkan sisanya masih berstatus girik, sewa/kontrak, hibah, atau Barang Milik Negara (BMN). (Hendra)
Tinggalkan Balasan