SIDRAP, HBK — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kabupaten Sidenreng Rappang diwarnai kejutan besar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap terkait dugaan korupsi dana hibah yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.
Rilis resmi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhi Kusumo Wibowo, SH., MH., didampingi tim penyidik Tindak Pidana Khusus, Selasa (9/12/2025), di Kantor Kejari Sidrap.
Tiga Tersangka Ditahan
Penyidik menetapkan tiga orang mantan pejabat KONI Sidrap sebagai tersangka. Mereka adalah:
- HR, Bendahara KONI Sidrap (2020–2024)
- MBL, Ketua KONI Sidrap (2020–2024)
- AJ, Sekretaris KONI Sidrap (2020–2024)
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sidrap untuk mencegah potensi pelarian maupun penghilangan barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan melalui dasar minimal dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam proses pengusutan sejak Mei 2025.
Modus Dugaan Korupsi: Mark-Up hingga Pertanggungjawaban Fiktif
Penyidik menemukan pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dan berulang. Tiga modus utama terungkap, yaitu:
1. Pertanggungjawaban Fiktif
Laporan kegiatan, bukti pembelian, dan nota pembayaran diduga tidak sesuai fakta di lapangan. Sejumlah kegiatan pembinaan atlet dan operasional organisasi terindikasi hanya ada di atas kertas.
2. Mark-Up Anggaran
Terdapat penggelembungan biaya pada sejumlah program yang seharusnya menjadi bagian peningkatan prestasi olahraga daerah.
3. Penyalahgunaan Dana Hibah
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Kerugian Negara: Rp728,4 Juta
Akibat perbuatan para tersangka, Kejari Sidrap memastikan negara merugi hingga Rp728.400.000.
Kerugian tersebut berdasarkan audit internal penyidik dan penguatan dari dokumen penggunaan anggaran KONI dalam kurun waktu tiga tahun.
Langkah Tegas Pada Momentum Anti Korupsi
Kajari Sidrap menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, terutama pada sektor olahraga yang seharusnya menjadi ruang pembinaan prestasi dan membawa nama baik daerah.
“Momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan dana publik harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelola anggaran,” tegas Adhi Kusumo.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana untuk pasal tersebut mencakup penjara hingga 20 tahun dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Penahanan Resmi Dikeluarkan
- AJ: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
- H: Surat Perintah Penahanan Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025
- MBL: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
Ketiganya akan menjalani penahanan sambil penyidik menuntaskan pengumpulan barang bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi lain yang diyakini mengetahui aliran dana hibah tersebut. (Arya)





Tinggalkan Balasan