
SIDRAP, HBK — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) menggeledah dua lokasi berbeda dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor KONI Sidrap yang berada satu gedung dengan Stadion Ganggawa, Pangkajene, Kamis (15/05/2025) kemarin. 
Kegiatan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 Wita. Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang penyidik turut serta dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu boks kontainer berisi dokumen, puluhan cap dan stempel toko yang diduga palsu, beberapa nota dan kwitansi, serta satu unit komputer (PC).
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan guna menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Hendarta, SH, MH. 
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, yakni Kantor Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Sidrap yang berada di kompleks perkantoran SKPD. Penggeledahan dimulai pukul 15.30 hingga 17.00 Wita dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
“Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022 hingga 2024,” tambah Hendarta.
Meski telah masuk ke tahap penyidikan, Kejari Sidrap belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, memastikan bahwa proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Sebelumnya, diketahui bahwa Kejari Sidrap telah resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI dari penyelidikan ke penyidikan. (Arya)









Tinggalkan Balasan