GOWA, HBK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyatakan bahwa delapan berkas perkara kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa telah lengkap atau berstatus P21.
Sebanyak 11 tersangka dari berbagai latar belakang profesi akan segera menjalani tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam tiga klaster, yakni pelaku yang memproduksi, mengedarkan, dan menerima uang palsu.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang diduga sebagai otak di balik produksi uang palsu tersebut. Selain AI, sejumlah pegawai bank, pegawai negeri sipil (PNS), serta wiraswasta juga diduga terlibat dalam jaringan ini.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024, ketika polisi menangkap seorang pelaku yang kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Gowa. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan mesin pencetak uang palsu yang disembunyikan di dalam gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita uang palsu senilai Rp446,7 juta beserta alat cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Saat ini, tujuh berkas perkara lainnya masih dalam proses pelengkapan dan terus dikoordinasikan dengan penyidik Polres Gowa.
Pihak berwenang berharap bahwa dengan terbongkarnya kasus ini, jaringan peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan dapat diungkap lebih luas serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. (*)
Tinggalkan Balasan