PINRANG, HBK — Sandi (25) Pelaku penyanderaan anak kandung di Kabupaten Pinrang yang masih berumur 1 tahun 2 bulan positif narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono kepada Selasa 6 Agustus 2024.

Andiko mengatakan, jika pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita karena pengaruh narkotika.

“Pelaku positif zat metamfetamin, saat dilakukan tes urine, Sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan itu,” kata Andiko.

Andiko mengungkapkan jika korban saat ini dalam pengawasan Polres Pinrang dan balita tersebut sudah stabil setelah disekap selama 16 jam dan dianiaya oleh ayahnya kandungnya sendiri.

“Alhamdulillah kondisinya sudah stabil, saat ini korban dalam pengawasan kami langsung dan sudah kami tempatkan di tempat yang cukup aman. Kami melakukan interaksi terhadap korban Alhamdulillah cukup positif dan ceria sebagaimana anak usia satu tahun,” ujarnya.

Andiko juga menyatakan saat dilakukan visum pihaknya tidak menemukan luka terhadap korban. Namun menurutnya, korban menunjukan trauma berat atas peristiwa tersebut.

“Kemarin kami lakukan visum awal dan Alhamdulillah tidak sampai mengakibatkan bekas luka di tubuhnya. Tapi bukti digital memang berbicara yah kalau si anak memang menerima kekerasan dan mengalami trauma,” Jelasnya.

Untuk itu sambungnya, pihaknya melakukan pendampingan pada anak dengan trauma healing agar anak ini tidak menjadikan trauma berkepanjangan atas apa yang dialami kedua orangtuanya.

“Kita akan dampingi ini anak dan berikan Trauma Healing agar anak ini tidak menjadikan ketakutan atas apa yang dialaminya,”tandas Kapolres Pinrang. (June)