MAKASSAR, HBK — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.

Tersangka berinisial ATP, seorang oknum pegawai bank, resmi ditetapkan dan langsung ditahan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ATP diperiksa sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara internal.

“Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ungkap Soetarmi dalam konferensi pers yang didampingi jajaran bidang Pidsus Kejati Sulsel.

Penetapan ATP sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan fit oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar, ATP langsung ditahan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025, dan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 11 Juli hingga 30 Juli 2025, di Lapas Kelas I Makassar.

Modus dan Peran Tersangka

Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, tersangka ATP diduga berperan aktif dalam merekayasa proses pencairan kredit fiktif. Ratusan berkas pengajuan kredit dari calon nasabah yang tidak memenuhi syarat diproses atas inisiatif ATP.

“Ratusan dokumen permohonan kredit itu diperoleh melalui pihak ketiga atau calo. Padahal, para calon debitur tersebut tidak layak mendapatkan fasilitas kredit sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Soetarmi.

ATP disebut bekerja sama dengan dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni AH dan ER. Akibat persekongkolan ini, bank BUMN tempat mereka bekerja menderita kerugian negara mencapai Rp6.568.960.595,-.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal kredit bermasalah tersebut.

“Kami mengimbau seluruh saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan, apalagi sampai menghilangkan atau merusak alat bukti,” tegas Soetarmi.

Kejati Sulsel juga menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel.

“Sesuai arahan Bapak Kajati Sulsel, Agus Salim, tim penyidik diminta untuk bekerja dengan integritas tinggi dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Jerat Hukum untuk ATP

Atas perbuatannya, tersangka ATP dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ibhass)