SIDRAP, HBK – Insiden Kasus penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Sidrap pada tanggal 19 Desember 2024 pekan lalu terungkap.
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi, SH., MH., berhasil menangkap terduga pelaku bernama Sultan alias Lasulu (45), seorang petani aren/tuak, beralamat tinggal Dusun Anrellie, Desa Kulo, Kecamatan Kulo Kabulaten Sidrap.
Sultan Lasulu seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat ini berhasil ditangkap setelah hampir beberapa hari melarikan diri dan bersembunyi di Enrekang, tepatnya pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Puncak Harapan, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Polisi melakukan Penangkapan
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/XII/2024/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK. PR, yang dilaporkan oleh Sdra. Sudirman pada 16 Desember 2024.
Korban, yang bernama Arfain alias Laijo (33), warga beralamat tinggal di Dusun Anrellie, Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Sidrap hampir meregang nyawa dan masih kritis dan tengah dirawat di RS Arifin Nu’mang Rappang, kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Korban Arfain Laijo mengalami luka tebasan yang cukup parah akibat serangan menggunakan parang dengan kondisi luka menganga di Leher bagian belakang dan punggung.
Kapolres Sidrap AKBP Dr.Fantry Taherong,SIK,SH,.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan SIK MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dengan berhasil menangkap pelaku di Enrekang.
“Alhamdulillah, kerja keras teman-teman Resmob berhasil mengamankan pelaku atas nama Sultan Lasulu di Maiwa Enrekang. Saat ini sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polsek Panca Rijang,”ungkap AKP Agung Rama Setiawan, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, kronologi kejadian
Insiden ini bermula ketika korban mencolek pinggang pelaku sambil bercanda di rumah seorang saksi bernama Roy, di Kulo.
Kemudian canddan korban itu memicu ketersinggungan pelaku, yang menjadi pemicu pertengkaran dengan korban yang berujung perkelahian disertai pemarangan.
Pelaku menggunakan parang sepanjang 40 cm yang terikat di pinggangnya untuk menyerang korban, mengakibatkan luka terbuka di leher dan punggung korban. Korban kini masih tengah dirawat di RSUD Arifin Nu’mang, Rappang.
Berdasarkan laporan korban itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan proses Penangkapan
Pada hari pertama pencarian (24/12/2024), pelaku belum ditemukan meski petugas menyisir area hutan di Desa Tapong, Kecamatan Maiwa.
Penangkapan berhasil dilakukan keesokan harinya di Desa Puncak Harapan. Barang bukti berupa sebilah parang pun juga turut diamankan dalam operasi ini.
Dari hasil Interogasi, Pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara spontan akibat tersinggung dan emosi. Parang yang digunakan awalnya dibawa untuk keperluan mengambil nira di kebun seperti biasanya.
Adapun barang bukti yang disita Sebilah parang sepanjang berukuran 40 cm berhasil diamankan sebagai alat bukti. Pelaku kini diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panca Rijang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sidrap, Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, terima kasih dan saya apresiasi untuk tim Resmob SatReskrim atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Saya juga sudah instruksikan ke Polsek dan Polsubsektor Kulo agar melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga korban agar tidak hal-hal negatif terjadi dan mempercayakan kepada aparat untuk menangani kasus ini dengan profesional. (*)
Tinggalkan Balasan