ENREKANG, HBK — Dalam rangka memperkuat SDM penyidik yang profesional dan unggul, Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang. Kamis (12/06/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman SM., S.H., dan dihadiri oleh para penyidik serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Dalam sosialisasi tersebut, Iptu Herman didampingi KBO Reskrim Ipda Irwanto.S.H., menyampaikan bahwa pengesahan KUHP baru merupakan langkah besar dalam reformasi hukum pidana di Indonesia, menggantikan KUHP lama warisan kolonial, Wetboek van Strafrecht, yang telah diberlakukan sejak era Undang-Undang No. 1 Tahun 1946. KUHP baru ini dirancang sebagai bentuk penyesuaian dengan dinamika politik, hukum, serta perkembangan kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

“Perbedaan paling mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru adalah dasar pemikirannya,” terang Iptu Herman.

“KUHP lama menganut aliran klasik yang fokus pada perbuatan pidana, sedangkan KUHP baru mengadopsi aliran neoklasik yang lebih menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan dengan mengedepankan tujuh nilai keseimbangan.” Tambahnya

Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman para penyidik dan penyidik pembantu di lingkup Polres Enrekang terhadap materi-materi dalam KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta martabat manusia.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, para penyidik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan semangat hukum pidana modern.

Acara ditutup dengan penyampaian materi secara mendalam yang membahas berbagai substansi baru dalam KUHP serta implikasinya dalam proses penyidikan.(achi)