SUBULUSSALAM, HBK – Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Supardi, S.H., serta turut dihadiri Ketua Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Junaedi, S.H., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Singkil yakni Panitera Pidana Yasir Al Manar, S.H., Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian, S.Sos., dan KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Bagus Wira Wigharawan, S.Tr.K.
Kapolres Subulussalam menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri dalam memusnahkan barang bukti yang telah inkracht tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum dan meminimalisir penyalahgunaan barang bukti,” ujar AKBP Muhammad Yusuf.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Mari bersama-sama kita perangi narkoba. Dengan sinergitas seluruh pihak, Insya Allah Kota Subulussalam bisa terbebas dari bahaya narkoba dan menjadi daerah yang aman serta nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Humas/Amdan Harahap)










Tinggalkan Balasan