ENREKANG, HBK — Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K., M.H, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), In Abtentia satu personel Pelanggar Kode Etik Profesi Polri, Upacara berlangsung di lapangan apel Mapolres Enrekang. Senin (16/06/2025).

Personel Polres Enrekang yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Bripda M. FL, NRP 97030574 , dengan jabatan terakhir Ba Polres Enrekang, diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/314/V2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri karena terbukti terlibat dalam menyalahgunakan Narkoba.

Oknum anggota berpangkat Bripda ini dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 13 huruf (e) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Dalam prosesi tersebut, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada bingkai foto personel yang diberhentikan, sebagai penegasan atas keputusan tersebut.

Dilaporkan, dilaksanakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri bahwa jajaran kepolisian republik Indonesia terbuka menerima kritik untuk terus berbenah serta memajukan institusi, dan untuk para oknum anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sebagai bentuk bersih-bersih (punishment).

Sebaliknya, untuk personil berperilaku baik, melakukan suatu keunggulan atau prestasi, memberikan suatu sumbangsih, atau berhasil melaksanakan tugas yang diberikan yang ditetapkan maka pimpinan akan memberikan penghargaan (Reward).

Kemudian dalam arahan Kapolres Enrekang diungkapkan bahwa “Upacara PTDH ini adalah momen refleksi bagi kita semua. Saya berharap langkah tegas ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Kepolisian adalah institusi yang harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nama baik Polri,”

Lanjutnya “Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” Ujar Kapolres Enrekang.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto,S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan prihatin atas PTDH terhadap satu personel Polres Enrekang tersebut dan merupakan sesuatu yang berat namun untuk menjaga marwah dan disiplin organisasi maka dengan berat hati harus memberhentikan anggota yang melakukan pelanggaran berat sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri karena sudah tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri, dan adanya kepastian bagi anggota tersebut menjalani profesi di luar organisasi Polri.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan harapannya agar seluruh personel Enrekang terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sehingga tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu akan datang.

Bahwa Polres Enrekang berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap personel yang melanggar aturan, terlebih khusus pada penyalahgunaan narkoba.

Diakhir amanatnya Kapolres menekankan kepada seluruh personel agar pelaksanaan upacara PTDH ini menjadi pelajaran , untuk semua personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur yang diberikan untuk menjadi anggota polri yang profesional, berdedikasi dan disiplin dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (Achi)