PAREPARE, HBK — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., menghadiri secara langsung proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Parepare, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Parepare, Kamis (03/07).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Parepare Nomor: B-717/P.4.11/Eku.2/07/2025 tanggal 2 Juli 2025, yang mengundang Lapas Parepare dalam pembacaan penetapan penyelesaian perkara atas nama Bau Andi Maggalatung alias Atung bin Bau Sumangarukka, seorang warga binaan Lapas Parepare yang menjalani masa penahanan atas tindak pidana penganiayaan ringan.
Kehadiran Kalapas Parepare menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative Justice adalah cerminan dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Kami mendukung penuh pelaksanaannya, sesuai arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ujar Kalapas Marten di sela kegiatan.

Restorative Justice juga merupakan implementasi dari Program Asta Cita Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin:
- Penanganan overcrowding secara menyeluruh dan sistemik,
- Transformasi sistem pemasyarakatan yang humanis dan berbasis pemulihan,
- Penguatan sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), dan
- Percepatan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Langkah ini diyakini dapat menekan angka residivisme, mempercepat pemulihan sosial, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta efisien dari sisi pembiayaan negara.
Proses berjalan dengan tertib, penuh kehangatan, dan mengedepankan musyawarah antara semua pihak yang terlibat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata bahwa sinergi antara APH mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan partisipasi aktif dalam proses ini, Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan peran strategisnya dalam mendorong sistem pemasyarakatan yang reformis, kolaboratif, dan berorientasi pemulihan.(Ibas)









Tinggalkan Balasan