MAKASSAR, HBK – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum pada Penyerapan Gabah/Beras Perum Bulog, yang digelar di Hotel Mercure Makassar, Rabu (28/5/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jabal Nur, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Fery Tas, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, serta Jaksa Pengacara Negara di wilayah hukum Kejati Sulsel.
Dari pihak Perum Bulog, hadir Kepala Divisi Hukum Raden Isha Wiyono beserta jajaran Perum Bulog Kantor Wilayah Sulsel dan Sulbar.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sulselbar, Fahrurozi, menyampaikan bahwa pihaknya mengemban tugas strategis dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program Swasembada Pangan, khususnya dalam penyerapan gabah hasil produksi petani.
“Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar saat ini memiliki 51 kompleks pergudangan dengan total 204 unit gudang dan kapasitas tampung mencapai 408.300 ton. Kami memiliki satu kantor wilayah dan 11 kantor cabang dengan total 334 pegawai,” jelas Fahrurozi.
Ia juga memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, Bulog Sulselbar berhasil menyerap 712.960 ton gabah, atau mencapai 509 persen dari target awal sebesar 139.825 ton—sebuah pencapaian tertinggi dalam sejarah Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.
“Dengan tugas mulia mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, jangan sampai ada kesalahan prosedur atau penyimpangan yang menciderai tujuan tersebut,” tegas Fahrurozi.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi celah hukum dalam transformasi pola kerja Bulog.
“Tugas Bulog kini menjadi garda terdepan dalam penyerapan gabah petani. Perubahan ini membuka potensi risiko hukum yang harus dimitigasi secara dini, dan karena itu kami mengadakan sosialisasi ini,” ujar Raden.
Kajati Sulsel Agus Salim, dalam materinya berjudul Peran Kejaksaan dalam Memitigasi Risiko Hukum yang Terjadi di Perum Bulog, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Bulog memainkan peran sentral sebagai lembaga penyerap hasil panen petani.
“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung Bulog, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, perlindungan aset dan kinerja, hingga mendorong praktik good corporate governance dan sinergi antar lembaga,” papar Agus Salim.
Ia mengingatkan akan adanya berbagai potensi kerawanan, termasuk dalam proses jual beli gabah, penyewaan gudang, hingga aspek administrasi lainnya.
Agus Salim berharap kolaborasi erat antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog dapat memperkuat upaya penyerapan gabah nasional sekaligus menjaga integritas hukum dalam setiap tahapan pelaksanaannya. “Kami berkomitmen lebih mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan penindakan,” tutupnya. (Ibhas)
Tinggalkan Balasan