ENREKANG, HBK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memastikan akan membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 2 Juni 2025.

Dengan keputusan ini, Enrekang menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan ASN untuk bulan Juni.

“Anggaran kita siap. Pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dalam menyambut tahun ajaran baru serta mempersiapkan diri menghadapi Idul Adha 1446 H. Harapannya, semangat dan kinerja ASN semakin meningkat,” ujar Bupati.

Plh. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur, menambahkan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23,7 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13.

“Gaji ke-13 akan diberikan kepada 4.826 ASN, termasuk 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang,” jelas Ahmad Nur.

Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Achi)