ENREKANG, HBK — Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dalam Operasi Antik Lipu yang digelar pada Minggu malam, 15 Juni 2025.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Ridwan Parintak, S.H., mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta lima sashet sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 1,6 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Ipda Hasriyadi, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial W yang tertangkap tangan membawa satu sashet sabu. Dari pengakuan W, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial SA,” jelas Iptu Ridwan, Kamis (20/6/2025).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA, yang juga mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka lain berinisial R. Saat dilakukan penggeledahan di rumah R, ditemukan satu sashet sabu yang disimpan di dalam kamar.
Tak berhenti di situ, dari keterangan R, polisi menelusuri alur barang hingga ke pria berinisial S. Ketika petugas menggerebek rumah S, ditemukan tiga sashet sabu lainnya yang disembunyikan di dalam toples plastik di dapur.
“Dari hasil interogasi, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Makassar. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dan menangkap H, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” ujar Kasat Narkoba.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Enrekang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Enrekang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Enrekang,” tegas IPTU Ridwan. (Abbas)









Tinggalkan Balasan