SIDRAP, HBK – Sebuah pengumuman yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap membuat heboh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam flayer tersebut disebutkan bahwa seluruh ASN dan PPPK diwajibkan mengikuti kegiatan KNPI Night Run 2025 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp175 ribu.
Tak hanya itu, dalam pengumuman tersebut juga dicantumkan batas akhir pendaftaran pada hari ini, Jumat (22/8/2025), pukul 13.00 WITA di bagian kepegawaian.
Kegiatan lari malam itu sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025, bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidrap, mulai pukul 19.45 WITA hingga selesai. Peserta dijanjikan mendapat benefit berupa medali, jersey, totebag, dan kacamata LED.
Namun, kabar tersebut langsung diluruskan oleh Sekda Sidrap, Andi Rachmat Saleh, yang menegaskan bahwa isi pengumuman itu tidak benar alias hoaks.
“Surat dari Sekda hanya bersifat ajakan untuk memeriahkan HUT daerah. Tidak ada kewajiban bagi ASN maupun PPPK untuk ikut kegiatan itu,” tegasnya, Jumat (22/8/2025).
Terkait beredarnya flayer tersebut, Kabid TU RSUD Arifin Nu’man (Arnum) Sidrap, Suparta, S.Kep., M.Kes, mengakui bahwa pihaknya yang membuat flayer dan terjadi kesalahan pada redaksi.
“Memang kami di Arnum yang buat flayer itu. Ada kekeliruan redaksi sehingga muncul kesan seolah ASN diwajibkan ikut. Kami akui itu murni keteledoran staf,” ungkap Suparta.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Sidrap berharap masyarakat dan ASN tidak salah paham. Kegiatan KNPI Night Run 2025 tetap digelar sesuai jadwal, namun sifatnya murni sukarela bagi siapa saja yang ingin meramaikan. (Arya)
Tinggalkan Balasan