PAREPARE, HBK — Sesuai tahapan jadwal pendaftaran selama tiga hari berturut turut dari 27 hingga 29 Agustus 2024 oleh Bakal Pasangan Calon Walikota Parepare priode 2024-2029 yang sudah mendaftar Hingga hari terakhir pendaftaran pada kamis 29 Agustus 2024.
Sebanyak empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare dihari terahir mendaftarkan (Kamis 29/8) ada tiga dan dihari kedua satu Bapaslon yang sudah resmi mendaftar di KPU jalan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare.
Dihari pertama (Selasa 27/8) Tidak ada satupun Bapaslon yang datang mendaftarkan diri, namun penyelenggara pilkada oleh ketua KPU Muh Awal Yanto dan ketua Bawaslu Muh Zainal Asnun tetap menunggu serta pengawasan oleh Bawaslu di kantor KPU Parepare.
Ketua dan anggota Bawaslu Kota Parepare turun langsung untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga Kamis (29/08/2024).
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara intensif selama proses pendaftaran. “Kami telah memastikan bahwa empat pasangan calon resmi mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare untuk periode 2024-2029,” ujarnya.
Pasangan H. Tasming Hamid dan Hermanto mendaftar terlebih dahulu pada 28/08/2024. Kemudian, pada Kamis (29/08/2024), tiga pasangan calon lainnya yaitu Hj. Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Syamsu Alam, H. Muhammad Zaini dan H. Bachtiar Tijjang, serta Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Taqiyuddin Jabbar, turut mendaftar. Mereka hadir bersama pendukung dan simpatisan, dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan TNI dan POLRI.
KPU Parepare, didampingi oleh Bawaslu, melakukan pemeriksaan dokumen secara cermat untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan pencalonan, baik yang tertera di aplikasi SILONKADA maupun dalam dokumen hardcopy. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, KPU memberikan tanda terima pendaftaran kepada masing-masing pasangan calon, yang juga disertai penyerahan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan dan cinderamata sebagai bentuk apresiasi.
Zainal mengungkapkan bahwa seluruh pasangan calon telah diterima oleh KPU Parepare sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan. “Keempat pasangan calon dinyatakan telah diterima oleh KPU Parepare dan telah diberikan bukti tanda penerimaan. Kami juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran administrasi, baik melalui imbauan langsung maupun saran perbaikan secara lisan selama proses pengawasan hari ini,” ujarnya.
Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan integritas dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan, demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare. (*)
Tinggalkan Balasan