SIDRAP, HBK — Setelah nyaris lima tahun berjalan di tempat, dua laporan dugaan penipuan yang masuk sejak 2020 hingga 2021 akhirnya kembali bergerak.
Perkembangan ini menjadi titik terang di tengah sorotan publik terhadap lambannya penanganan perkara yang sebelumnya dinilai minim progres.
Kedua kasus tersebut kini kembali ditangani secara aktif oleh penyidik di Kepolisian Resor Sidrap.
Langkah ini memunculkan harapan baru bagi para pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
Perkara pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pemesanan daster dengan nilai kerugian sekitar Rp40 juta. Laporan tersebut teregister dalam surat bernomor B/06/I/RES.1.11./2021.
Sementara itu, kasus kedua yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) tercatat dalam surat B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan pemesanan rak telur dalam jumlah besar, mencapai 4.200 picis dalam dua tahap transaksi—masing-masing 3.000 dan 1.200 rak—dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Perkembangan terbaru ini mendapat apresiasi dari kalangan pemerhati hukum. Kusuma Atmaja, S.H., yang dikenal dengan sapaan “Bung Kus”, menilai langkah penyidik merupakan sinyal positif setelah penantian panjang yang nyaris tanpa kepastian.
“Ini menjadi harapan baru bagi para pihak. Proses hukum harus bergerak dan memberikan kejelasan,” ujarnya.
Bung Kus juga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara tegas, profesional, dan transparan. Ia menekankan bahwa proses hukum yang terbuka akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Tak hanya itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam setiap tahapan penyidikan. Menurutnya, potensi intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan harus diantisipasi sejak dini agar proses hukum tetap berjalan murni dan berkeadilan.
Dengan kembali bergulirnya dua laporan lama ini, publik kini menaruh perhatian serius terhadap kinerja penyidik. Masyarakat berharap proses penyidikan tidak kembali mandek, melainkan mampu mengungkap fakta secara terang dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Arya)




Tinggalkan Balasan