ENREKANG, HBK — Sejak dibentuk beberapa waktu lalu, Halal Centre Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) terus bergerak cepat mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh Sertifikat Halal, khususnya di sektor kuliner. 
Terbaru, salah satu pendamping Halal Centre UNIMEN, Muh. Ilyas, berhasil mengawal 18 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dalam proses pengurusan sertifikat halal. Dari jumlah itu, 14 UMK telah resmi mendapatkan sertifikat, sementara sisanya masih menunggu proses penerbitan.
“Pelaku usaha yang saya dampingi mayoritas adalah para muallaf dan kelompok Majelis Taklim. Hingga kini, total lebih dari 20 pelaku usaha telah saya dampingi, tersebar di Kecamatan Maiwa, Enrekang, dan sebagian besar di Tellu Limpoe, Sidrap,” ungkap Ilyas, Selasa (12/8/2025).
Penyerahan sertifikat halal dilakukan di Masjid Ar-Rahman Baula oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tellu Limpoe, H. Palwi Rakhman, S.Ag., M.Ag., disaksikan para penyuluh KUA, pendamping Halal Centre UNIMEN, imam masjid, dan para pelaku usaha.
H. Palwi Rakhman mengapresiasi pendampingan yang diberikan Halal Centre UNIMEN. “Pendampingan tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar menjaga kehalalan produk dari hulu hingga hilir. Dengan label halal, produk mereka akan lebih dipercaya dan laris di pasaran,” ujarnya.

Kepala Halal Centre UNIMEN, Uli Nuha, S.Pd., M.A.P., menyebut kegiatan ini selaras dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pelaku usaha.
“Pendamping Proses Produk Halal (P3H) harus terus aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan. Hal ini sejalan dengan tuntunan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 untuk mengonsumsi yang halal dan thayyib,” kata Uli Nuha.
Sejak berdiri, Halal Centre UNIMEN telah mendampingi 45 pelaku usaha dengan 22 di antaranya sudah memiliki sertifikat halal. Saat ini, UNIMEN memiliki 49 pendamping P3H yang memegang peran strategis dalam skema self declare, mulai dari pendaftaran, verifikasi, pengajuan ke BPJPH, sidang fatwa, hingga penerbitan sertifikat. (Abbas)




Tinggalkan Balasan