SIDRAP, HBK — Maraknya bangunan berupa gudang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi menuai sorotan keras dari masyarakat.
Warga menilai, keberadaan gudang tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak, mengingat izin usaha merupakan syarat penting dalam pendirian dan pengoperasian fasilitas tersebut.
Selain itu, warga juga berharap agar Perum Bulog Cabang Sidrap tidak menjalin kerja sama dengan pemilik gudang yang belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Pimpinan Bulog Cabang Sidrap, Heri Susianto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025), mengakui bahwa pihaknya belum menaruh perhatian khusus terhadap aspek legalitas bangunan saat proses peminjaman gudang berlangsung.
“Terkait masalah izin, kemarin kami memang belum terlalu memperhatikan. Kami hanya melakukan survei kelayakan gudang, dan setelah dinilai layak, kami mengusulkan untuk dipinjam pakai,” jelas Heri.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena kebutuhan mendesak sehingga proses peminjaman gudang dilakukan secara cepat.
“Waktu itu semuanya serba mendadak, jadi kami belum sempat memasukkan perizinan sebagai salah satu persyaratan administrasi,” tambahnya.
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa Bulog akan mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan seluruh gudang mitra yang digunakan memenuhi aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan menyurati seluruh pemilik gudang yang saat ini kami gunakan untuk menyimpan barang agar segera melengkapi perizinan mereka,” tegasnya.
Pihak Bulog juga mengimbau agar para pemilik gudang mematuhi regulasi perizinan, demi menciptakan kerja sama yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. (Arya)





Tinggalkan Balasan