BARRU,HBK – Beberapa bidang tanah lahan pertanian di Bulobulo Dusun Congko Desa Siddo Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru diyakini tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan layaknya lahan normal pada umumnya.

Anehnya,lahan tani persawahan tersebut yang telah digarap puluhan tahun silam oleh warga sekitar secara turun temurun sebagai areal persawahan pertanian produktif,diperkirakan luas lahan mencapai 5-10 hektare lebih.

Sayangnya pihak pemerintah Desa Siddo diduga tutup mata dengan keberadaan lahan pertanian sawah warga tersebut.

“Lahan persawahan saya ini kami garap sudah turun temurun dari kakek dan bapak saya sebelum republik merdeka kemudian pindah tangan ke saya ungkap Beddu N (80) bersama Abdullah (70) warga Bulobulo Dusun Congko Desa Siddo Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru ditemui (16/9/2025) dirumahnya.

“Mengenai beberapa bidang lahan persawahan warga lainnya yang tidak memiliki dan di kenakan pajak PBB itu bukan kesalahan kami sebab kami sudah pernah mengurus beberapa waktu silam agar di buatkan dokumen pajak PBB di kantor Desa Siddo namun tidak diterbitkan sampai sekarang,”ungkapnya.

“Bahkan beberapa bulan lalu ada warga dekat lahan saya melapor dan bermohon di Kantor Desa tidak dibuatkan rekomendasi pajak PBB ke Bappenda Barru”ujarnya.

“Jujur kami ini warga negara yang taat pajak dan taat hukum dan patuh terhadap pajak,”kata Beddu.

Sementara itu Muhammad Zulhamdi. Z selaku Kepala Dusun Congko Desa Siddo Kecamatan Soppeng Riaja yang dikonfirmasi terrkait hal ini Selasa (16/9/2025) via WhatsApp mengatakan belum tahu menahu terkait keluhan warga ini.

“Jika terkait area sawah dekat dengan Danau Congko itu sepertinya masih dalam pembahasan dan memang ada beberapa lahan warga yang sudah memiliki PBB dan ada juga yang tidak,tapi nanti kita coba telusuri lokasi dari yang bersangkutan,”beber Zulhamdi.

Dilain pihak Camat Soppeng Riaja Kabupaten Barru Hidayatuddin SIP MH ditemui dikantornya merespon positif setiap warga negara yang sadar taat pajak dan hukum terkait pembuatan dokumen pajak PBB lahan tanahnya.

“Kita welcome dan support warga Kecamatan Soppeng Riaja siapa saja,namun terkadang ada kendala di proses penerbitan jika lahan tersebut bermasalah misalnya terkait sengketa lahan atau masih tanah negara atau lahan milik Desa itu kadang tidak diterbitkan dokumen pajak PBBnya,”jelas Hidayatuddin.

“Berbeda hal misalnya jika masuk dalam proses jual beli pada okasi Kelurahan maupun di Kecamatan dapat lansung kami tangani dengan menyiapkan dokumen pendukungnya,”kunci Hidayatuddin yang juga mantan Kepala Bidang Humas Pemkab Barru ini.(Ril)