PINRANG, HBK — Upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau ilegal kembali diperkuat melalui langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia. 
Kabupaten Pinrang menjadi salah satu wilayah yang masuk agenda operasi penertiban tersebut.
Tim Bea dan Cukai yang bertugas melakukan penindakan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, Selasa (2/12).
Dalam pertemuan itu, Sekda menyampaikan apresiasi atas keseriusan pemerintah pusat memberantas peredaran barang ilegal yang dinilai semakin meresahkan dan merugikan negara.
Sekda Calo menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar aturan, tetapi memberikan dampak langsung pada keuangan daerah. Pasalnya, Kabupaten Pinrang selama ini menerima puluhan miliar rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), yang menjadi salah satu penopang program prioritas pemerintah.
“Jika produk tembakau ilegal terus beredar, maka penerimaan daerah melalui DBH-CHT akan berkurang. Dampaknya sangat nyata: program-program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai melalui dana tersebut bisa terganggu bahkan berkurang,” tegasnya.
Ia berharap operasi Bea dan Cukai mampu menekan praktik jual beli produk tembakau ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi oknum pedagang yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang. 
Sekda Calo juga mengimbau para pelaku usaha untuk berhenti menjual produk tembakau tanpa izin dan tanpa cukai. Ia menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Ketika cukai terjaga, daerah juga ikut kuat. Program kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan yang dibiayai dari DBH-CHT bisa terus berjalan dan dinikmati masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Bea dan Cukai berharap sinergi ini menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih sehat, menekan potensi kerugian negara, serta menjaga stabilitas pendapatan daerah agar manfaatnya tetap mengalir bagi masyarakat luas. (Ady)





Tinggalkan Balasan