* 6 Tahun Lolos, Dicokok di Kandang Ayam Makassar Saat Fajar Menyingsing”

MAKASSAR, HBK – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejari Nabire berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, H. Muh Nasri (47), di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejari Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa terpidana Muh Nasri adalah Direktur PT Planet Beckam yang bertempat di Kabupaten Nabire, Papua. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2018 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

“Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55,” ungkap Soetarmi.

Korupsi tersebut dilakukan Muh Nasri bersama Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya, berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah Muh Nasri untuk memenangkan proses lelang proyek tersebut.

Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan Muh Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Ia kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk dieksekusi.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” tegas Soetarmi.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengamankan buronan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memburu para terpidana yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.

“Kami imbau seluruh buronan yang telah ditetapkan dalam DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Kajati. (Ibhas)