SIDRAP, HBK — Palu hakim telah diketuk. Andika, remaja berusia 17 tahun yang belum genap 18, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidrap atas pembunuhan berencana terhadap bos musik gambus, Muh Irwan Ghazali alias Wawan.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara. Andika sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, namun harapannya pupus setelah majelis hakim memperkuat vonis Pengadilan Negeri.
Kini, Andika hanya memiliki dua pilihan: menerima nasibnya di balik jeruji, atau menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Tenggat waktu 14 hari kini berjalan mundur.
Jaksa Penuntut Umum, Juanda Maulud Akbar, S.H., saat ditemui di sela-sela pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sidrap, Selasa 27 Mei 2025, menjelaskan bahwa putusan dijatuhkan karena hakim menilai Andika terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Meski masih di bawah umur, perencanaan tindakannya jelas. Niat dan eksekusinya tak terbantahkan,” tegas Juanda.
Motif: Uang Rp2 Juta yang Tak Kunjung Dibayar
Tragedi itu terjadi saat bulan Ramadan lalu, di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Korban, Wawan (40), adalah pimpinan grup musik gambus Al-Ghazali, yang cukup dikenal di Sidrap.
Motif pembunuhan berawal dari tuntutan Andika atas upah kerja sebesar Rp2 juta. Namun, ia hanya menerima Rp500 ribu. Berkali-kali ia menagih sisanya, tapi tidak digubris.
Kemarahan memuncak. Malam itu, Andika mendatangi rumah Wawan, membawa sebilah senjata tajam. Dalam sekejap, nyawa melayang.
Empat saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk pemilik motor yang dipakai Andika menuju rumah korban. Semua memberikan gambaran utuh: soal janji yang tak ditepati, rasa kecewa, dan ledakan emosi seorang remaja yang merasa dikhianati.
“Motifnya muncul karena terdakwa sudah berulang kali menagih haknya, tapi tidak mendapat respons. Akhirnya, lahirlah niat jahat,” ungkap Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ridwan Syaputra, S.H., beberapa waktu lalu.
Pelarian 10 Hari, Ditangkap di Enrekang
Usai kejadian, Andika sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 10 hari. Ia akhirnya diringkus di rumah neneknya di Kabupaten Enrekang.
Kini, musik gambus di Sidrap seakan kehilangan nadanya. Satu nyawa melayang, satu masa depan terenggut, dan masyarakat dikejutkan oleh kenyataan pahit: sebuah tragedi berdarah bisa bermula dari persoalan sepele—upah yang tak dibayar.
Di ruang sidang, kisah ini mungkin telah usai. Tapi di hati masyarakat, luka itu masih menganga. (Ibass)









Tinggalkan Balasan