PINRANG, HBK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melakukan tahapan perekrutan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) guna mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut dikatakan Kordinator Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Pinrang, Hamdan, ia mengatakan secara tahapan pendaftaran dibuka hari ini.

“Secara tahapan kami sudah membuka pendaftaran di masing-masing desa/kelurahan untuk pantarlih Pilkada 2024,” kata Hamdan, Kamis 13 Juni 2024.

Menurut dia, pihaknya akan merekrut petugas pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada Kabupaten Pinrang.

Dari hasil pemutakhiran, lanjut dia, data pemilih yang diperoleh melalui coklit tersebut akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pelaksanaan pilkada tersebut.

Hamdan mengatakan jika petugas pantarlih ini akan bekerja ditanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024, untuk melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang akan diselesaikan pada 27 November mendatang.

Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami pengurangan dibandingkan saat pemilu serentak lalu.

“KPU membutuhkan 1.161 orang dari 109 Kelurahan/Desa, Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu TPS, tetapi jika dalam satu TPS lebih dari 400 (empat ratus) pemilih KPU Kabupaten dan PPS mengangkat 2
orang Pantarlih untuk TPS tersebut,” jelas Hamdan.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pantarlih 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
7.Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

A. Surat pendaftaran
B. Daftar riwayat hidup
C. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
D. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
E. Pas foto
F. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
G. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
H. Surat pernyataan sehat secara rohani
I. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Jadwal Lengkap Perekrutan Pantarlih atau PPDP

Jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran (13 s.d 17 Juni 2024)
Penerimaan pendaftaran (13 s.d 19 Juni 2024)
Penelitian Administrasi (14 s.d 20 Juni 2024)
Pengumuman hasil seleksi (21 s.d 23 Juni 2024)
Penetapan nama hasil seleksi (23 Juni 2024)
Pelantikan (24 Juni 2024).

Kantor Sekertariat KPU Pinrang.