SINJAI, HBK– Fafaliang waterpark yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai, telah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai karena tidak memiliki dokumen Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Tim Teknis Lingkungan DLHK Sinjai, Zainal Arifin, Fafaliang waterpark telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun dokumen lingkungan berupa Amdal belum dimiliki sejak 24 Februari 2024 sampai detik ini.

“Kami telah mengeluarkan surat teguran secara tertulis agar tidak melanjutkan aktivitas pengembangan sampai dokumen amdal terbit, namun surat teguran kami tidak diindahkan,” kata Zainal.

Fafaliang waterpark yang berada di kawasan lindung sempadan sungai, wajib memiliki Amdal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, pihak pengelola melakukan pengembangan dengan membangun wahana baru yakni air terjun, vila, dan lainnya, tanpa memiliki dokumen Amdal.

Hal ini berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. Potensi kerusakan lingkungan diperparah dengan bertambahnya wahana baru.

Pengamat Lingkungan, Zulkifli Nasir mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap permandian Pafaliang karena melanggar Perda RTRW.

“Pemerintah daerah kabupaten Sinjai harus mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat,” tegasnya.(Tim)

Biro Daerah
Editor
Biro Daerah
Reporter