MAKASSAR, HBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.

Kamis malam, 24 Juli 2025, empat orang tersangka baru resmi ditetapkan dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Empat tersangka yang dimaksud berinisial NR, F, II, dan R. Mereka ditetapkan usai diperiksa sebagai saksi dan kemudian dilakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka setelah sebelumnya sudah ada tiga nama ATP, pegawai bank BUMN, serta dua calo kredit, AH dan ER.

Surat penetapan tersangka terhadap NR, F, II, dan R masing-masing dikeluarkan dengan nomor 68 hingga 71/P.4/Fd.2/07/2025. Usai pemeriksaan kesehatan yang menyatakan mereka layak ditahan, keempatnya langsung dijebloskan ke Rutan Makassar untuk masa tahanan selama 20 hari sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa modus dalam perkara ini melibatkan rekayasa ratusan berkas permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh oknum pegawai bank, ATP, bersama calo AH dan ER. NR, F, II, dan R bertugas mengumpulkan calon nasabah fiktif atau semi-fiktif atas perintah AH dan ER, sebelum dokumen kredit diserahkan kepada ATP untuk diproses hingga pencairan.

Yang lebih mencengangkan, begitu dana cair, para tersangka tidak hanya berhenti di situ. Mereka langsung memotong sebagian dana sebagai fee, yang kemudian dibagi-bagikan ke seluruh jaringan pelaku, termasuk pegawai bank yang menyalahgunakan wewenangnya.

“Akibat kejahatan kolektif ini, negara dirugikan sebesar Rp6,56 miliar,” ungkap Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel kini terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam skandal ini dan meminta para saksi yang dipanggil agar kooperatif, serta tidak mencoba menghalangi proses hukum.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan korupsi dalam perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. (*)