SIDRAP, HBK — Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Pasar, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang menjadi sorotan publik. Setelah empat bulan beroperasi, fasilitas yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diadukan ke DPRD pada Kamis, 9 April 2026.

Pengaduan ini mencuat setelah hasil investigasi organisasi Barisan Rakyat Demokrasi (Barada) menemukan bahwa dapur SPPG tersebut diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan syarat penting dalam standar higiene dan sanitasi dapur.

Tak hanya persoalan IPAL, kondisi kebersihan dapur juga menjadi perhatian. Temuan ini memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, khususnya para pelajar yang menjadi sasaran utama program MBG.

Sorotan serupa juga mengarah pada SPPG lain yang berlokasi di Jalan Andi Abu Bakar, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae.

Meski telah memiliki IPAL, fasilitas tersebut dilaporkan mengalami kebocoran pipa yang tidak tertangani. Akibatnya, limbah berupa sisa makanan, lemak, dan minyak mengalir keluar dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga sekitar.

Kondisi ini mendorong Barada menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sidrap sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Koordinator aksi, Muhammad Irfan Djuanda, menegaskan bahwa masyarakat Sidrap kini dihadapkan pada persoalan serius yang berpotensi berdampak luas, baik terhadap kesehatan publik maupun tata kelola pemerintahan.

Program Makan Bergizi Gratis yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi pelajar justru menuai kritik. Sejumlah dapur MBG di Sidrap diduga tidak memenuhi standar, termasuk tidak mengacu pada regulasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan serta Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025.

Aktivis mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG dan menutup sementara fasilitas yang belum memenuhi persyaratan, baik dari sisi IPAL maupun perizinan.

Temuan sebelumnya bahkan mengindikasikan adanya dapur MBG yang beroperasi tanpa izin resmi, memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan dan proses perizinan.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sidrap, Abdul Rahman Musdafa, menyayangkan kondisi yang terjadi. Ia menyebut DPRD telah sepakat untuk memanggil pengelola SPPG dalam rapat dengar pendapat serta melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

“Kita akan tindak lanjuti dengan pemanggilan dan peninjauan lapangan,” ujarnya.

Data yang dihimpun DPRD mencatat terdapat sedikitnya 23 dapur SPPG di Sidrap yang melayani program MBG. Namun, tiga di antaranya belum beroperasi karena terkendala perizinan dan persyaratan teknis lainnya.

Persoalan ini dinilai sebagai cerminan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Jika tidak segera ditangani secara serius, program sosial yang seharusnya memberi manfaat justru berpotensi menjadi sumber masalah baru bagi masyarakat. (Arya)