SIDRAP, HBK — Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” tegasnya.

Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus aparatur sipil negara pada Pemerintah Kabupaten Takalar.

Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dalam proyek tersebut.

Namun hingga saat ini UN belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar. Dalam penyelidikan, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Pada 17 Desember 2025, mantan Pj Gubernur BB sempat diperiksa secara maraton selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat pada 30 Desember 2025 guna mencegah mereka melarikan diri serta menghambat proses hukum.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, tim penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor perusahaan rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas pemerintahan di Sulawesi Selatan. (Dian Anggraeni)