
SIDRAP, HBK — Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok ucapan “Terima Kasih” terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Gelombang III Tahun 2024 di Kabupaten Sidrap mencuat dan memicu polemik.
Kabar beredar bahwa setiap PPPK diminta menyetor Rp500 ribu per orang dengan dalih rekreasi ke Taman Wisata Puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Jika benar, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp200 juta dari 400 PPPK yang ikut membayar.
Isu ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat, yang mendesak pemerintah dan DPRD Sidrap untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.
Aktivis Sidrap, Ahlan, melalui salah satu grup media sosial pada Kamis malam, 27 Februari 2025, menegaskan pentingnya penyelidikan agar tidak menimbulkan fitnah.
“Waduh. Usut tuntas, biar tidak menjadi fitnah,” tulisnya.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Sidrap, Ir. H. Kandacong, menanggapi dengan nada sinis dan menyebut praktik seperti ini bukan hal baru.
“Tenna gare (bukan) pungli, tapi tanda terima kasih. Itu lagu lama. Dan biasanya semuanya lepas tanggung jawab. Usut, usut, dan usut sampai tuntas,” tegasnya.
Senada, Romy menyayangkan nasib para PPPK yang baru menerima SK pengangkatan tetapi langsung diduga dibebani pungutan.
“Kasihan PPPK-nya. Baru diangkat dapat SK, langsung dipungli,” ujarnya, sembari menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah dan DPRD.
Klarifikasi dari Koordinator

Menanggapi polemik ini, Koordinator Kabupaten PPPK Guru Gelombang III Sidrap, Herman, akhirnya memberikan klarifikasi.
Ia mengakui adanya pengumpulan dana melalui koordinator wilayah di tiap kecamatan, tetapi membantah bahwa pungutan tersebut bersifat wajib.
Menurutnya, dana yang terkumpul digunakan tidak hanya untuk rekreasi, tetapi juga untuk berbagai kepentingan sosial, seperti bantuan kepada rekan PPPK yang meninggal dunia, bantuan bagi korban bencana alam di Pitu Riase, serta penyelenggaraan penerimaan SK di aula SKPD.
Koordinator wilayah Tellu Limpoe, Asriani Arsyad, juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap dalam penggalangan dana tersebut.
“Dana yang kami kumpulkan tidak ada yang masuk ke pejabat Dinas Pendidikan. Dananya kami kelola sendiri untuk kegiatan bersama,” tegasnya.
Namun, meski telah ada klarifikasi dari pihak koordinator, isu ini masih terus menjadi perbincangan. Apakah dana tersebut benar-benar dikelola secara transparan untuk kepentingan bersama, atau ada praktik pungli terselubung?
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan DPRD Sidrap untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. (*)









Tinggalkan Balasan