SIDRAP, HBK – Operasi penangkapan narkoba di Desa Ajubissu, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 2025, menuai tanda tanya besar.
Empat orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim yang mengaku berasal dari Polda Sulsel.
Mereka yang ditangkap terdiri atas tiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba serta seorang pekerja bangunan.
Dari lokasi kejadian, aparat menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu senilai Rp200 ribu, uang tunai Rp6,5 juta, perhiasan emas, serta sebilah badik.
Kasus penangkapan itupun viral dan sempat di Visualisasi oleh warga setempat yang melihat langsung proses penangkapan dan memvideokannya.
Namun, yang menjadi sorotan adalah prosedur penanganan para terduga pelaku pasca-penangkapan.
Menurut Sumber terpercaya menyebutkan bahwa mereka tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke sebuah hotel, menimbulkan dugaan penyimpangan dalam operasi tersebut.
Lebih lanjut, beredar kabar bahwa keluarga para terduga diminta menyediakan uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat pembebasan mereka.
Salah satu keluarga korban juga mempertanyakan keberadaan uang tunai dan badik yang disita, karena hingga kini hanya perhiasan yang dikembalikan.
Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penyimpangan dalam operasi tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan