SIDRAP, HBK — Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran APBD di Lembaga DPRD Kabupaten Sidrap mulai ditelusuri.

Penyelidikan ini diawali dengan melakukan langkah-langkah Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk di tentukan penyelidikannya.

Hal tersebut tengah dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dengan melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap.

Penyelidikan dilakukan untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023 dibagian Sekretariat DPRD Sidrap.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Abdurrahim, Senin, 8 Juli 2024.

Dikatakannya bahwa untuk tahap awal, pihaknya berkoordinasi ke Inspektorat Sidrap untuk membantu melakukan audit kerugian negara.

“Kami telah menyurat ke Inspektorat untuk membantu melakukan audit dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Sidrap 2020-2023,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Abdurrahim akan dirapatkan dengan Inspektorat.

Namun waktunya menyesuaikan, sebab pada Selasa, 9 Juli 2024 ada Sertijab Pimpinan Kejari Sidrap yang lama ke baru.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan mengingat adanya keterbukaan publik terkait penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Tentu dalam hal ini kami di Kejati Sulsel akan memantau terus perkembangannya sambil berkoordinasi dengan Kajari Sidrap yang baru,” tandasnya. (*)

Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Sidrap.