JAKARTA, HBK – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menangani laporan yang diajukan Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di ruang digital yang dinilai merugikan nama baik pelapor.

Dalam laporan yang tercatat dengan nomor STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu, Putriana Hamda Dakka melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., serta sejumlah nama lain.

Materi laporan disebut berkaitan dengan konten pernyataan dan penyebaran informasi di ruang publik dan media digital.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, rangkaian peristiwa bermula dari aksi penyampaian pendapat di depan Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025.

Dalam kegiatan tersebut, sekelompok peserta menyuarakan permintaan agar aparat menindaklanjuti persoalan program subsidi umrah dan perangkat telekomunikasi yang sebelumnya ramai dibicarakan masyarakat.

Isu tersebut kemudian berkembang di ranah digital. Pada pertengahan April 2025, sejumlah pihak tampil dalam sebuah program bincang daring yang membahas program dimaksud. Tayangan tersebut, menurut pelapor, menjadi bagian dari dasar pengaduan yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Putriana Hamda Dakka menyatakan keberatan atas sejumlah pernyataan yang beredar. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang menyampaikan pendapat tersebut dan membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Klarifikasi itu disampaikannya sebagai bagian dari hak untuk memberikan penjelasan kepada publik dan aparat hukum.

Terkait klaim adanya calon jamaah yang belum mendapatkan pengembalian dana, Putri Dakka menjelaskan bahwa mekanisme administrasi yang ia terapkan mensyaratkan pengajuan secara tertulis. Menurutnya, setiap permohonan yang masuk akan diproses berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan meminta penilaian objektif dari aparat penegak hukum. Ia menyebut adanya rangkaian pernyataan yang dinilai berulang dan berpotensi merugikan secara personal maupun profesional.

Ia juga menyampaikan bahwa dari penelusuran internal yang dilakukan, terdapat beberapa nama dalam daftar yang beredar di masyarakat yang menurut pihaknya telah menerima pengembalian dana. Informasi tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari klarifikasi awal.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai tahapan lanjutan penanganan perkara, termasuk agenda pemanggilan pihak-pihak terkait.

Aparat kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Moel)