MAROS, HBK — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Baharuddin, jurnalis media Buser Jatim, oleh tiga pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam publik.

Kejadian yang berlangsung pada Jumat malam (8/8/2025) di area penjualan roti Maros Salenra ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur hukum dan profesionalitas aparat kepolisian setempat.

Korban mengungkapkan bahwa malam itu ia dikeroyok oleh tiga terduga pelaku berinisial Ambo Ancang, Lantahan, dan Onding.

Insiden ini disaksikan sejumlah warga, yang kemudian berinisiatif mengamankan para pelaku sebelum menyerahkannya ke aparat Polsek Lau.

“Warga memanggil polisi, lalu anggota datang menjemput saya dan ketiga pelaku ke kantor Polsek. Di sana mereka menawarkan damai, tapi saya tegas menolak. Saya minta diproses hukum,” kata Baharuddin.

Menurut penuturan korban, dirinya bahkan sudah mengingatkan pihak kepolisian agar para pelaku tidak dilepas, karena ia berencana membuat laporan resmi keesokan harinya.

Namun, saat kembali pada Sabtu (9/8/2025) untuk melapor, ia mendapati ruang tahanan sudah kosong.

Kebingungan korban bertambah saat ia menanyakan hal tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Lau. Jawaban yang diterimanya dinilai tidak memuaskan.

“Kanit bilang, tidak ada dasar untuk menahan karena belum jelas kesalahannya dan belum lewat 1×24 jam. Padahal para pelaku diamankan langsung di TKP setelah kejadian. Bukti dan saksi jelas ada,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa terduga pelaku yang sudah diamankan di lokasi kejadian bisa dilepaskan begitu saja sebelum proses hukum berjalan?

Pengamat hukum pidana, jika dikonfirmasi, kemungkinan akan menyoroti aspek prosedur penangkapan dan penahanan.

Menurut KUHAP, polisi dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bahkan sebelum laporan resmi dibuat, selama peristiwa terjadi langsung di depan mata (tertangkap tangan).

Baharuddin menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian dan meminta Propam Polri turun tangan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota Polsek Lau yang terlibat.

Ia menegaskan, hal seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Maros terkait alasan dan kronologi pelepasan ketiga terduga pelaku pengeroyokan tersebut.

Publik menunggu langkah tegas kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Riss/*)