WAJO, HBK — Penanganan kasus dugaan penipuan transaksi jual beli mobil bekas yang terjadi di Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, laporan yang masuk sejak tahun 2023 tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan mandek.
Korban mengaku tidak lagi menerima panggilan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan yang telah dilayangkannya ke Polres Wajo.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam karena perkara tersebut seolah mengambang tanpa kepastian proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fachrul, SH, MH, saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami akan mengecek kembali kepada penyidik yang menangani, dalam hal ini unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk dilakukan evaluasi ulang terkait penanganan dan perkembangan kasusnya,” ujar IPTU Fachrul.
Sebelumnya, korban mengungkapkan bahwa sejak dipanggil satu kali pada awal pelaporan, tidak ada lagi tindak lanjut atau informasi resmi dari kepolisian hingga kini memasuki tahun 2026.
“Sejak melapor dan dipanggil sekali oleh pihak kepolisian, kami tidak pernah lagi dipanggil ataupun diberi informasi mengenai kelanjutan kasus ini. Sekarang sudah tahun 2026, tapi belum ada kejelasan,” ungkap korban kepada awak media, Sabtu (24/1/2025).
Korban juga menduga adanya ketidakterbukaan dalam proses penanganan perkara, sehingga kasus tersebut terkesan berhenti tanpa penjelasan resmi kepada pelapor.
Akibat dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang tidak bertanggung jawab, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp140 juta.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dengan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku serta mengupayakan pengembalian kerugian yang dialaminya.
“Yang kami minta hanya kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan penipuan mobil bekas ini kembali menyita perhatian publik. Masyarakat berharap Polres Wajo dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi masyarakat luas. (Ady)




Tinggalkan Balasan