SIDRAP, HBK — Sorotan publik terhadap kualitas dua proyek di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) semakin menguat.

Setelah viralnya kerusakan rabat beton di Desa Padangloang Alau dan proyek rehabilitasi gedung MTsN 3 Dua Pitue yang dinilai amburadul, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sidrap dikabarkan bakal melakukan pulbaket untuk menelusuri lebih jauh dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan standar yang ditetapkan.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, tim intelijen Kejari Sidrap telah menerima laporan masyarakat dan akan menelaah dua titik proyek tersebut dalam waktu dekat.

Rabat Beton Dua Titik Desa Padangloang Alau Diduga Tak Bermutu

Dua proyek rabat beton yang berada di Jalan Sehati dan Jalan Gotong Royong, Desa Padangloang Alau, menjadi perhatian publik setelah ditemukan kondisi permukaan beton yang mengelupas, retak, dan rapuh meski baru beberapa hari selesai dikerjakan.

Proyek yang menggunakan Dana Desa 2025 ini memiliki panjang total 254 meter dan menelan anggaran sekitar Rp356 juta.

Warga mempertanyakan kualitas pengerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang cukup besar.

Sejumlah video yang beredar di media sosial menunjukkan permukaan rabat beton yang mudah hancur ketika ditekan, memicu kekecewaan dan tanda tanya besar akan proses pengerjaannya.

Kepala Dusun: Sudah Sesuai Prosedur, Kerusakan Akibat Dilalui Mobil

Kepala Dusun I Padangloang Alau, Muh Yunus, menyampaikan klarifikasi bahwa proyek telah dikerjakan sesuai SOP, dengan mutu beton K-200 yang umum dipakai untuk jalan lingkungan.

Menurutnya, kerusakan terjadi karena beton belum mencapai masa pengerasan ideal.

“Beton harusnya dibiarkan 21 hari sebelum dilewati kendaraan. Ini baru tiga hari selesai, tapi sudah dilalui mobil, padahal sudah kami pasang palang bambu,” tegasnya, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, klarifikasi ini belum sepenuhnya meredakan kecurigaan warga bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek.

Proyek Rehabilitasi MTsN 3 Dua Pitue Juga Diduga Bermasalah

Tak hanya proyek desa, sorotan juga tertuju pada proyek rehabilitasi gedung MTsN 3 Dua Pitue yang bernilai Rp2,28 miliar, bersumber dari anggaran DIPA/DIVA Kemenag Sulsel Tahun 2025.

Hingga hari terakhir masa kerja, 31 Desember 2025, proyek yang dikerjakan PT Dirasatu Pratama Konstruksi itu justru menyisakan banyak kejanggalan.

Temuan lapangan memperlihatkan:

  • Tiang bangunan miring
  • Pemasangan jendela aluminium tidak rapat
  • Finishing dinding terkelupas
  • Material tampak tipis dan terkesan dikerjakan terburu-buru
  • K3 diabaikan, pekerja tidak memakai APD

Kondisi ini membuat warga dan orang tua santri khawatir terhadap keselamatan di lingkungan madrasah.

Kepala Madrasah: Kami Hanya Penerima Manfaat

Kepala MTsN 3 Dua Pitue, Hj. Kamariah, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap teknis pengerjaan proyek.

“Kami ini hanya penerima manfaat. Semua teknis dikerjakan oleh pihak pelaksana dan pengelola proyek,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penegas bahwa tanggung jawab utama berada pada kontraktor dan pihak pengawas.

Kejaksaan Sidrap Bakal Turun Tangan

Dengan dua kasus konstruksi yang sama-sama disorot publik, sumber internal menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Sidrap telah memasukkan kedua proyek tersebut dalam radar pengawasan.

Tim Intelijen Kejari Sidrap disebut akan melakukan pulbaket sebagai langkah awal menilai apakah terdapat indikasi:

  • Penyimpangan anggaran
  • Kecurangan spesifikasi teknis (mark-up / pengurangan volume)
  • Kecerobohan kontraktor yang menyebabkan kerugian negara
  • Kelalaian perangkat desa atau pengelola proyek

Jika ditemukan indikasi awal, proses akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan resmi.

Seorang pejabat Kejari yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa laporan masyarakat terkait dua proyek tersebut sudah masuk dan sedang dalam telaah awal.

“Kami akan cek kebenaran informasi di lapangan. Semua yang berkaitan dengan penggunaan uang negara harus transparan,” ujarnya singkat.

Desakan Publik: Jangan Ada PHO Sebelum Audit Teknis

Berbagai pihak, termasuk aktivis, tokoh masyarakat, dan warganet, mendesak agar:

  • Tidak dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) sebelum audit teknis dilakukan
  • Kontraktor bertanggung jawab atas seluruh cacat pekerjaan
  • Pemerintah desa dan pihak Kemenag memperketat pengawasan
  • Kejaksaan menelusuri potensi penyimpangan anggaran

Warga berharap kedua proyek tersebut tidak berhenti pada perbincangan publik, tetapi benar-benar diusut tuntas.

Kualitas Proyek Tak Boleh Asal Jadi

Kasus rabat beton di Padangloang Alau dan gedung MTsN 3 Dua Pitue menjadi cerminan bahwa pengawasan proyek pemerintah masih lemah, terutama pada pekerjaan yang dibiayai APBN dan Dana Desa.

Publik menanti langkah nyata APH dalam mengawal penggunaan uang negara, karena infrastruktur pendidikan dan fasilitas desa semestinya dibangun dengan standar terbaik, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.

Pendidikan tidak boleh dikorbankan. Dana desa tidak boleh disalahgunakan.
Kualitas proyek tidak boleh asal jadi. (Arya)