Makassar – Produk kosmetik AF Cream yang dikaitkan dengan Saripa alias Abel kini menjadi perhatian serius Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Produk tersebut dilaporkan masyarakat karena diduga merupakan kosmetik racikan yang beredar tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan.

 

Setelah laporan mencuat dan pengawasan BBPOM dilakukan, owner AF Cream justru mempublikasikan sejumlah foto produk kosmetik yang diklaim telah memiliki izin edar BPOM. Langkah ini menuai tanda tanya dan diduga sebagai upaya untuk

mengaburkan persoalan utama, seolah-olah seluruh produk AF Cream telah legal dan aman digunakan.

 

 

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, setiap produk kosmetik wajib memiliki izin edar masing-masing. Kepemilikan beberapa produk berlabel BPOM tidak serta-merta membenarkan peredaran produk lain yang diduga diracik, dikemas ulang, atau dipasarkan tanpa izin resmi.

 

Kepala BBPOM Makassar, Yosep, secara tegas membenarkan bahwa laporan terhadap produk AF Cream memang ada

“Produk AF Cream akan kami tindak lanjuti. ,” tegas Yosep.

BBPOM Makassar menegaskan bahwa praktik kosmetik racikan tanpa izin, termasuk pencampuran bahan aktif berbahaya atau produksi tanpa standar, merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

 

Produk AF memang sudah terdaftar di BPOM. Namun kami tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar untuk memastikan keamanan dan mutunya,” tegas

perwakilan BBPOM Makassar.

 

 

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Pengawasan ini tidak ditujukan pada merek tertentu,” lanjutnya.

Lebih jauh, BBPOM mengungkapkan bahwa jika di lapangan ditemukan produk kosmetik yang telah mengantongi izin edar namun terbukti mengandung bahan berbahaya, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Mulai dari peringatan, peringatan keras, pembatalan izin edar, hingga sanksi pidana apabila unsur pasalnya terpenuhi.

 

Penulis : Dian Angreni 

Redaksi harianberitakota
Editor
Biro Makassar
Reporter