SIDRAP, HBK Sejumlah gudang dan pabrik di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT), maupun izin edar dari instansi terkait.

Salah satu yang menjadi sorotan warga berada di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu. Gudang yang juga difungsikan sebagai pabrik tersebut diketahui telah lama beroperasi, namun diduga belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah dan tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap.

Hasil pantauan media di lapangan menunjukkan, bangunan gudang itu berukuran cukup besar dan tampak aktif digunakan untuk kegiatan produksi serta penyimpanan barang.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan Ranggong, yang dikonfirmasi Selasa (4/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan rutin terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayahnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar melengkapi izinnya. Bagi yang izinnya sudah berakhir, segera lakukan perpanjangan. Jika ditemukan beroperasi tanpa izin, pasti kami tindak,” tegas Andi Nirwan.

Sementara itu, pemilik gudang yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait dugaan tidak adanya izin operasional tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif serta memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengaturan Gudang menegaskan bahwa pemilik gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Gudang yang tidak memiliki TDG secara hukum dianggap ilegal.
Sesuai Pasal 7 Permendagri Nomor 90 Tahun 2014, gudang yang digunakan untuk kegiatan usaha tidak dapat berdiri begitu saja, sebab wajib memiliki legalitas sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan bukan untuk kepentingan pribadi. (Arya)