Makassar – Upaya konfirmasi media terkait dugaan penggunaan sumur bor tanpa izin pada usaha car wash skala besar Maha Putra di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, justru berujung pada tindakan yang dinilai sebagai intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Arnol, yang mengaku sebagai HRD PT Catur Putra Harmonis (Mahaputra), bukannya memberikan klarifikasi substansial atas pertanyaan wartawan, malah diduga memaksa wartawan untuk mengungkap identitas sumber berita dari redaksi harian Berita Kota. Tindakan tersebut menuai sorotan keras dari kalangan praktisi hukum dan pers.
Tindakan HRD Dinilai Langgar UU Pers
Praktisi hukum Riyan Anugrah, SH., MH. menegaskan bahwa perbuatan memaksa wartawan membuka identitas narasumber merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan memiliki Hak Tolak yang dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pun pihak, termasuk perusahaan, yang berhak memaksa wartawan mengungkap identitas sumber berita,” tegas Riyan.
Hak Tolak secara tegas diatur dalam:
Pasal 4 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999: “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”
Pasal 1 angka 10 UU Pers, yang mendefinisikan Hak Tolak sebagai hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber.
Lebih lanjut, Riyan menjelaskan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dugaan Sumur Bor Tanpa Izin dan Tanpa Meteran
Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola car wash Maha Putra semakin menguat. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, usaha car wash tersebut diduga menggunakan sumur bor tanpa izin resmi dan tanpa pemasangan meteran air bawah tanah, sebagaimana diwajibkan aturan.
ESDM Sulsel: Syarat Teknis Belum Dipenuhi
Media ini menelusuri ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan. Seorang pejabat ESDM berinisial M mengungkapkan bahwa pengelola memang sempat mengurus perizinan, namun belum memenuhi syarat teknis utama.
“Meteran air wajib dipasang untuk mengontrol pemakaian air bawah tanah dan perhitungan pajak. Tanpa meteran, penggunaan air tidak bisa diawasi,” jelasnya.
Bapenda Makassar: Data Pajak Tidak Terdaftar
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan A, pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Ia menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada data pajak air bawah tanah atas nama PT yang menaungi Maha Putra Alauddin.
“Kalau izinnya lengkap, datanya pasti masuk ke sistem pajak daerah. Ini belum ada sama sekali,” ungkapnya.
DLH Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran IPAL
Masalah tak berhenti di situ. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar juga menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah. Pejabat DLH berinisial K menegaskan bahwa setiap usaha car wash wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Harus ada bak penampungan dan penyaringan limbah sebelum dibuang ke drainase. Jika langsung dibuang, itu pelanggaran Perda Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Persoalan Berlapis, Aparat Diminta Bertindak
Rangkaian dugaan pelanggaran inimulai dari izin sumur bor, pajak air bawah tanah, IPAL, hingga dugaan penghalangan kerja pers—membuat publik mempertanyakan komitmen kepatuhan hukum pengelola usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Catur Putra Harmonis belum memberikan klarifikasi resmi terkait seluruh temuan tersebut.




Tinggalkan Balasan