MEDAN, HBK — Polrestabes Medan dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian yang kemudian dibatalkan secara sepihak.

Surat tersebut diduga digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik hingga berujung pada penetapan korban pencurian sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang korban pencurian berinisial PS telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang melibatkan pihak keluarga pelaku pencurian.

Selain PS, sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik guna melengkapi berkas penyelidikan.

Namun hingga kini, pihak terlapor disebut belum dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula ketika pihak keluarga pelaku pencurian mengajak korban untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Dalam proses tersebut, korban diminta menandatangani sejumlah dokumen yang disebut sebagai surat perdamaian.

Menurut PS, keluarga pelaku saat itu berjanji akan mencabut laporan yang telah mereka buat di Polrestabes Medan setelah kesepakatan damai ditandatangani.

“Orang tua pelaku pencurian tidak terima anaknya ditangkap karena mencuri di toko kami. Karena kami awalnya tidak mau berdamai, mereka kemudian melaporkan kami dengan tuduhan penganiayaan,” ujar PS kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

PS mengatakan, demi menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, pihaknya akhirnya sepakat menandatangani surat perdamaian pada 4 Desember 2025.

Menurutnya, pada hari yang sama surat tersebut juga diserahkan kepada hakim dan jaksa untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses hukum terhadap pelaku pencurian.

Namun, kata PS, janji untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan ternyata tidak pernah direalisasikan. Bahkan surat perdamaian tersebut justru dibatalkan secara sepihak oleh pihak keluarga pelaku.

“Saat kami menandatangani surat itu, kami berulang kali menanyakan tujuannya. Mereka mengatakan itu hanya untuk perdamaian. Dalam surat itu juga tertulis bahwa setelah ditandatangani, laporan polisi di Polrestabes Medan akan dicabut,” jelasnya.

PS mengaku terkejut ketika mengetahui surat perdamaian yang telah ditandatangani justru dijadikan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Menurutnya, isi surat tersebut memuat pengakuan yang kemudian digunakan untuk menjerat dirinya dalam perkara dugaan pengeroyokan.

“Karena surat itu dijadikan sebagai bukti dalam BAP, akhirnya saya dijadikan tersangka dan bahkan sempat dipenjara,” ungkapnya.

PS juga mempertanyakan alasan pembatalan sepihak atas surat perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan yang merugikan dirinya dan rekan-rekannya yang merupakan korban pencurian.

“Atas kejadian ini kami merasa tertipu oleh orang tua pelaku pencurian. Kami berharap laporan kami segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sudah lebih dari dua bulan laporan kami belum ada perkembangan,” katanya.

PS pun meminta Polrestabes Medan segera memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, yang dikonfirmasi wartawan terkait perkara tersebut belum memberikan tanggapan. (Leo Depari)