MEDAN, HBK — Penanganan kasus dugaan pencurian telepon genggam dan penadahan yang ditangani Polsek Pancur Batu menuai sorotan.

Seorang korban pencurian menuding adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan “tangkap lepas” terhadap terduga penadah yang sebelumnya ia amankan sendiri atas arahan penyidik.

Peristiwa bermula pada 23 September 2025. Korban yang telah membuat laporan polisi menghubungi penyidik Brigadir SH setelah memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian akan bertemu seorang wanita di kawasan Pancing.

Penyidik datang bersama seorang pria yang diduga polisi gadungan. Namun alih-alih melakukan penindakan, penyidik justru menyuruh korban, keluarganya, serta pria diduga polisi gadungan itu untuk mengamankan pelaku sendiri.

Dalam proses pengamanan tersebut, seorang pelaku bahkan mengeluarkan pisau dan melakukan perlawanan. Korban mengungkapkan bahwa ia nyaris terluka akibat serangan itu.

“Pelaku mengeluarkan pisau, seolah ingin membunuh saya. Untung kami bisa menghindar,” ungkap korban.

Setelah kedua pelaku dilumpuhkan, mereka dibawa ke pos 1 sebuah hotel, tempat penyidik Brigadir SH telah menunggu. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Pancur Batu dan diinterogasi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang curian disimpan di rumah seorang teman berinisial SM alias Samuel alias Marbun, di kawasan Pancing.

Diduga Tanpa Surat Penangkapan

Korban menyebut bahwa tanpa surat penangkapan maupun prosedur formal lainnya, ia bersama keluarganya diminta ikut ke lokasi bersama penyidik dan dua pelaku.

Di kamar kos SM, korban kembali diminta oleh penyidik untuk mengamankan SM.

Dari lemari milik SM ditemukan plastik berisi telepon genggam dan barang-barang lain yang diakui sebagai hasil curian. Menurut korban, SM menyatakan bahwa ia mengetahui barang tersebut merupakan barang curian.

SM kemudian dibawa ke Polsek dan sempat dimasukkan ke ruang tahanan.

Namun pada keesokan harinya, korban dibuat terkejut setelah penyidik menyampaikan bahwa SM akan dilepaskan karena dianggap tidak dapat dijerat Pasal 480 KUHP (penadahan). Penyidik berdalih SM hanya bisa dikenakan pasal “mengetahui namun tidak melapor”.

“Kami kecewa. Padahal SM jelas mengaku tahu barang itu hasil curian dan disimpan di lemarinya yang dia sendiri kunci. Malam itu penyidik bilang ada anggota TNI datang bersama keluarganya. Tak lama kemudian SM dilepaskan tengah malam,” ujar korban, Rabu (19/11/2025).

Korban meminta Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan turun tangan mengusut dugaan penyimpangan prosedur tersebut.

Nama SM Tidak Muncul dalam Paparan Polrestabes Medan

Korban menambahkan bahwa dalam pemaparan kasus pencurian di Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari lalu, nama SM tidak tercantum sebagai tersangka.

“Tidak ada nama SM. Hanya dua pelaku utama dan dua penadah lain yang dipaparkan. Kemana SM? Kenapa tidak dijadikan tersangka?” ujarnya bertanya-tanya.

Kapolsek dan Kanit Reskrim Bungkam

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuar ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Hal yang sama terjadi ketika wartawan mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karo-Karo. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak Kompol Djanuar menjabat, sejumlah wartawan mengaku kesulitan melakukan konfirmasi lantaran Kapolsek kerap tidak merespons pertanyaan media.

Korban Minta Propam Bertindak

Korban berharap Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami minta agar Propam mengusut tuntas dan memberikan sanksi yang keras bila ditemukan pelanggaran,” tegas korban.

(Leodepari)