MAKASSAR, HBK — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel kembali sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini sangat meresahkan warga Kota Makassar.

Operasi penindakan yang berlangsung Minggu dini hari, 8 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, menjadi bukti respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat terkait maraknya kejahatan jalanan.

Operasi ini dipimpin oleh AKP Wawan Suryadinata selaku Kanit Resmob, didampingi IPTU Dendi Eriyan bersama personel gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dan Subden Bantis Den Gegana Satbrimob Polda Sulsel.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, setelah polisi memperoleh informasi intelijen mengenai keberadaan pelaku.

Kasus bermula saat korban memarkir sepeda motor miliknya di depan kamar kos sebelum beristirahat. Sekitar pukul 02.30 WITA, korban dibangunkan oleh tetangganya yang melihat seseorang membawa motor tersebut.

Saat diperiksa, kendaraan sudah hilang. Motor yang dicuri diketahui berjenis Yamaha Mio Sporty putih tahun 2009 dengan nomor polisi DD 4351 IS, nomor rangka MH328D00A9J576387, dan nomor mesin 28D577262 atas nama Andi Tenri Ajeng.

Laporan korban tercatat resmi melalui laporan polisi di Polsek Tamalate, yang kemudian ditindaklanjuti tim Resmob.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tiga terduga pelaku:

  • Rangga (17), buruh bangunan
  • Muh. Ardiansyah (19), tidak bekerja
  • Bayu Samudera (20), buruh bangunan

Hasil interogasi awal menyebutkan Rangga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor hasil kejahatan serta sebilah parang tanpa gagang yang diduga digunakan saat beraksi.

Dari sisi kriminalistik, kasus ini menunjukkan pola klasik curanmor perkotaan:

  1. Target kendaraan tanpa pengamanan tambahan – motor diparkir di luar tanpa kunci ganda.
  2. Waktu operasi dini hari – pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi.
  3. Aksi berkelompok – menunjukkan pembagian peran, seperti pengawas situasi dan eksekutor.

Fakta bahwa salah satu pelaku masih berusia 17 tahun mengindikasikan fenomena rekrutmen remaja dalam jaringan kejahatan jalanan, yang kerap dipicu faktor ekonomi, lingkungan sosial, serta kurangnya pengawasan keluarga.

Kasus ini mencerminkan tiga isu krusial dalam penanganan curanmor di wilayah perkotaan:

  • Kerentanan kawasan kos-kosan yang sering menjadi sasaran karena mobilitas penghuni tinggi dan pengawasan minim.
  • Cepatnya peredaran kendaraan curian melalui jaringan penadah atau modifikasi identitas kendaraan.
  • Keterlibatan pelaku usia muda, yang memerlukan pendekatan penegakan hukum sekaligus pembinaan sosial.

Setelah diamankan dan diperiksa di posko Resmob, para pelaku diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur pidana.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta asal-usul kendaraan hasil kejahatan yang ditemukan.

Aparat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan:

  • memasang kunci ganda,
  • memarkir kendaraan di area terang dan terpantau,
  • segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Pengungkapan ini menegaskan efektivitas kerja cepat tim Resmob dalam merespons laporan masyarakat dan memutus rantai kejahatan jalanan.

Namun di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pencegahan curanmor tidak hanya bergantung pada aparat, melainkan membutuhkan kolaborasi warga, pengelola lingkungan, dan sistem keamanan kolektif. (Dian Anggraeni)