#”Kejari Sidrap Terima Tersangka Kasus Pornografi Anak dari Bareskrim Polri”

SIDRAP, HBK – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melibatkan penyebaran konten pornografi anak di bawah umur.

Tersangka berinisial F diduga memperjualbelikan konten pornografi anak melalui berbagai platform digital.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan “paket khusus” berisi video pornografi yang disesuaikan dengan permintaan pembeli. Ia mempromosikan konten tersebut melalui media sosial Twitter dan menyebarkannya lewat saluran Telegram yang dikelolanya sendiri.

Dari saluran Telegram yang memiliki ratusan anggota tersebut, tersangka F diduga telah meraup keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Praktik ilegal ini akhirnya terendus oleh Tim Siber Bareskrim Polri yang kemudian menangkap tersangka dan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Sidrap. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

“Benar, pada Selasa, 8 Juli 2024, Kejari Sidrap menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri atas nama tersangka F. Kami memastikan bahwa proses penuntutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, tersangka F telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap untuk kepentingan proses persidangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Arya)