*Pertamina Akui Legalitas, Pertashop Teppo Sah Jalankan Operasi SPBU Kompak
SIDRAP, HBK — Di tengah santernya rumor yang menyudutkan usaha Pertashop di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pemilik usaha sekaligus Direktur CV Ritel Najid Mandiri, Ahmad Maulana Ibrahim, S.T., akhirnya angkat bicara.
Ia membantah tegas tudingan miring bahwa Pertashop yang dikelolanya tidak mengantongi izin dan mengganggu ekosistem usaha lain di daerah tersebut.
Menurut Ahmad, seluruh proses pendirian hingga operasional Pertashop miliknya telah memenuhi syarat perizinan berstandar nasional.
Ahmad juga mengurai bahwa usaha tersebut berawal dari rekomendasi resmi Kepala Desa Teppo, H. Sukarta Sabbang, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 045.2/349/DT-VI/2021, tertanggal 11 Juni 2021.
“Langkah pertama kami sangat prosedural, melalui pemerintah desa sebagai otoritas awal di wilayah tersebut,” ujar Ahmad.
Perizinan Lengkap dan Sah Secara Nasional
Selanjutnya, CV Ritel Najid Mandiri juga telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB): 0506250045601, yang diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh pemerintah pusat.
NIB tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan UU Cipta Kerja.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa usaha ini termasuk kategori skala mikro dan bergerak dalam sektor perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau secara tradisional.
“Dengan adanya NIB ini, kami sah secara hukum untuk melakukan kegiatan usaha di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Desa Teppo,” tegas Ahmad.
Selain itu, perusahaan juga telah menyusun Detail Engineering Design (DED) dan mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SK bernomor SK-PBG-731402-16082022-001 tertanggal 16 Agustus 2022, yang mempertegas legalitas bangunan dan fasilitas Pertashop tersebut.
Diakui Resmi Oleh PT Pertamina Patra Niaga
Tak hanya itu, CV Ritel Najid Mandiri juga telah mendapatkan legalitas dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Berdasarkan surat rekomendasi bernomor 410/PNDA00000/2024-S3 tertanggal 14 Juni 2024, disebutkan bahwa CV Almond Energi IBR (eks Pertashop Gold Skema DODO 7P.91607) diizinkan mengoperasikan SPBU Kompak 76.91602 di Desa Teppo. Produk yang boleh dijual mencakup Pertalite (JBKP) dan produk JBU lainnya, yang disuplai langsung dari FT Parepare.
“Legalitas kami dari Pertamina memperkuat posisi usaha ini sebagai bagian dari program pemerataan energi nasional. Jadi sangat keliru jika ada yang mengatakan bahwa usaha kami tidak sah,” ujar Ahmad.
Legalitas Diakui Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga telah memberikan persetujuan penuh terhadap usaha tersebut.
“Semua proses perizinan kami lalui dengan benar, dan kami senantiasa terbuka terhadap audit dan pengawasan,” imbuhnya.
Tanggapan terhadap Isu Negatif
Ahmad Maulana Ibrahim menyayangkan adanya narasi yang berkembang bahwa usaha Pertashop miliknya mengganggu pelaku usaha lain, bahkan menyudutkan pemerintah sebagai ‘tutup mata’.
Menurutnya, justru kehadiran Pertashop di desa tersebut memberikan alternatif bahan bakar resmi dan berkualitas kepada masyarakat serta membuka lapangan kerja baru.
“Kami hadir bukan untuk mematikan usaha lain, tapi untuk melayani masyarakat dan memperluas akses energi yang sebelumnya sulit dijangkau,” jelas Ahmad. “Semua tuduhan yang berkembang itu tidak berdasar dan jauh dari fakta.”
Ia menegaskan bahwa tuduhan tak berdasar semacam itu tidak hanya mencederai reputasi pribadi dan usaha, tetapi juga merugikan iklim investasi lokal yang tengah tumbuh.
Usaha Sah, Izin Lengkap, Komitmen Tinggi
Kesimpulannya, fakta-fakta legalitas yang terang benderang ini mementahkan segala tudingan yang mencoba menjatuhkan usaha CV Ritel Najid Mandiri.
Ahmad menegaskan, pihaknya selalu siap bekerja sama dengan instansi mana pun untuk menjaga integritas usahanya.
Terutama bagi masyarakat kecil di sekitar lnya tetap diberdayakan tanpa mematikan usaha mikro mereka.
“Silakan cek semua dokumen kami. Jangan hanya menyebar asumsi tanpa fakta, kami orangnya komitmen tidak mau ekonomi masyarakat lainnya lesu,” tutupnya tegas. (Arya/*)
Tinggalkan Balasan