SIDRAP, HBK — Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Sidrap angkat bicara terkait dugaan pemblokiran dana nasabah yang nilainya mendekati Rp16 juta.
Pihak BRI memastikan akan menelusuri data nasabah tersebut secara langsung di kantor Unit BRI Pangkajene.
Pinca BRI Sidrap, Deny Kurniawan Saputro, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap data nasabah yang mengaku mengalami pemblokiran dana tersebut.
“Ya, kami akan cek data nasabah yang diduga diblokir tersebut,” ujarnya singkat, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, seorang nasabah bernama Sandi Mamma mengaku mengalami pemblokiran dana kredit sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp7.900.000. Total dana yang diblokir mencapai Rp15.800.000 atau hampir Rp16 juta.
Sandi mengungkapkan, meskipun kreditnya telah dinyatakan lunas, dana yang diblokir tersebut disebut tidak pernah diperhitungkan sebagai pengurang angsuran maupun dikembalikan ke dirinya.
“Pemblokiran dilakukan dua kali, tapi uangnya tidak pernah diperhitungkan dalam pembayaran angsuran. Saya tetap melunasi kredit sampai selesai, tapi dana blokir itu seperti hilang,” ungkap Sandi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Sandi menjelaskan, kredit yang dia ajukan merupakan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI senilai Rp300 juta. Kredit tersebut disetujui dan dicairkan pada 14 Juni 2023.
Dalam proses pencairan kredit, pihak bank disebut melakukan pemblokiran dana dengan alasan administrasi perbankan, yang menurut Sandi merupakan praktik yang lazim dilakukan lembaga keuangan.
Namun persoalan muncul ketika dana pemblokiran tersebut tidak pernah dikompensasikan dalam kewajiban kredit, meskipun seluruh angsuran telah dibayar hingga lunas.
Merasa dirugikan, Sandi mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor BRI Unit Pangkajene untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
“Saya datang baik-baik untuk meminta penjelasan, tapi tidak ada jawaban yang jelas. Secara administrasi juga tidak ditunjukkan dan dijelaskan ke mana aliran dana pemblokiran itu,” katanya.
Kasus ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana nasabah di unit perbankan tersebut. Sandi mempertanyakan ke mana dana pemblokiran kredit itu dialirkan serta alasan tidak dikembalikan atau diperhitungkan sebagaimana mestinya.
“Sebenarnya pelayanan BRI itu baik, tapi kenapa dana pemblokiran pinjaman saya tidak dijelaskan dengan jelas dan justru terkesan dikaburkan. Kalau dijelaskan secara logis sejak awal, mungkin saya tidak akan mempersoalkannya,” tutupnya. (Arya)




Tinggalkan Balasan