TAKALAR, HBK — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana DUK Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp1,7 miliar di Kabupaten Takalar mencuat dan memantik perhatian publik.

Informasi ini diungkapkan oleh Firman, yang mengaku sebagai mantan menantu kepala sekolah setempat, kepada awak media.

Menurut Firman, dana yang semestinya dikelola langsung oleh pihak sekolah diduga dialihkan melalui skema subkontrak kepada pihak ketiga. Ia menyebut proyek tersebut “dijual” kepada seorang pemborong bernama Abdul Rahman berdasarkan dokumen kerja sama yang disebut ditandatangani oleh kepala sekolah, Burhanuddin, sebagai pihak pertama dan Abdul Rahman sebagai pihak kedua.

Dokumen kontrak itu diklaim dibuat pada 14 Agustus 2023 di ruang guru sekolah dengan nilai subkontrak mencapai Rp1.007.733.442. Dalam naskah disebutkan delapan titik pekerjaan, termasuk pembangunan ruang UKS serta beberapa item proyek lain sesuai spesifikasi teknis.

Sementara itu, bendahara sekolah, Suryani, memaparkan total anggaran Dana DUK sebesar Rp1.662.545.070 digunakan untuk delapan kegiatan:

  • Pengadaan komputer: Rp206.000.000
  • Pembangunan toilet: Rp118.560.000
  • Pembangunan perpustakaan: Rp180.000.000
  • Pembangunan ruang UKS: Rp71.465.075
  • Pembangunan toilet tambahan: Rp102.000.000
  • Pembangunan ruang guru: Rp196.000.000
  • Rehabilitasi ruang kelas: Rp743.520.000
  • Rehabilitasi ruang kepala sekolah: Rp45.000.000.

Ia menjelaskan pekerjaan berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024 dengan melibatkan masyarakat sekitar, termasuk orang tua siswa yang bekerja sebagai tukang.

“Setiap penarikan dana langsung saya serahkan kepada kepala sekolah. Pengeluaran diatur oleh kepala sekolah,” ujar Suryani.

Ia juga menegaskan bahwa sepengetahuannya Dana DUK tidak boleh dipihakketigakan dan harus dikelola secara swakelola oleh sekolah sesuai kesepakatan dengan dinas terkait.

“Saya tidak pernah tahu ada kontrak dengan pihak ketiga,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Burhanuddin membantah keras keberadaan kontrak tersebut. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait subkontrak.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani kontrak itu. Kalau memang ada surat seperti itu, saya akan cari tahu siapa yang membuatnya. Ini masalah hukum,” ujarnya.

Ia juga menyebut terdapat sisa dana sekitar Rp20 juta lebih yang telah dikembalikan, serta menegaskan seluruh proses pengelolaan hingga pengembalian dilakukan olehnya.

Perbedaan keterangan antara bendahara dan kepala sekolah menimbulkan tanda tanya. Di satu sisi beredar dokumen kontrak bernilai lebih dari Rp1 miliar, sementara di sisi lain pihak sekolah menyangkal keberadaannya.

Jika terbukti terdapat subkontrak pada dana yang seharusnya dikelola swakelola, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara serta mekanisme pelaksanaan proyek pendidikan.

Media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kejaksaan guna memastikan keaslian dokumen dan menelusuri kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menghadirkan dua fakta yang saling bertolak belakang: keberadaan dokumen kontrak dengan tanda tangan kepala sekolah di satu sisi, serta penyangkalan total dari pihak yang namanya tercantum di sisi lain.

Jika dokumen tersebut terbukti autentik, pertanyaan publik mengarah pada siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.