PINRANG – Seorang pria bernama Sahar (32) diciduk oleh tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene, Sulawesi Barat. Ia ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita bersuami berinisial SI (21) di Lalle’e, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pelaku awalnya mengiming-imingi korban dengan dalih ingin membantu mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka.

Namun, niat tersebut berubah menjadi tindakan keji. Sahar mengancam dan mengurung korban di sebuah rumah selama sekitar satu minggu, kemudian memperkosanya berulang kali.

Kapolres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, menjelaskan bahwa setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah Pesolong, Kelurahan Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan unit Resmob Polres Majene.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B / 157 / II / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 14 Februari 2025. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris bersama tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang,” ujar AKP Andi Reza Pahlawan kepada awak media, Rabu (26/03/2025).

Dari hasil interogasi, Sahar mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban serta melarangnya keluar dari rumah selama satu minggu. Ia juga mengaku telah berhubungan badan sebanyak empat kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Achi)