MAKASSAR, HBK – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Elly Gwandy (63), terpidana kasus pemerasan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, pada Rabu (5/2/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Agung RI. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa Elly terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan.

“Terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung,” jelas Soetarmi.

Meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, Elly tidak memenuhi panggilan eksekusi. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar sejak 31 Januari 2025.

Setelah ditangkap, Elly sempat dititipkan di sel tahanan Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Makassar pada Kamis (6/2/2025).

Ia tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, pukul 22.00 WITA, dan langsung dijemput oleh pihak kejaksaan untuk dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menangkap buronan. Ia menegaskan bahwa program Tabur akan terus digencarkan untuk menegakkan hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau para DPO lainnya untuk menyerahkan diri sebelum kami yang menemukan mereka,” tegas Agus Salim.

Penangkapan Elly Gwandy menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan dan tidak akan membiarkan para pelanggar bersembunyi selamanya. (Ady/*)