MAKASSAR, HBK — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap Mohamad Ali (49), buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Senin pagi, 16 Juni 2025, di kawasan Boulevard Panakukang, Kota Makassar.
Mohamad Ali yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu pada periode 2018 hingga 2022, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Sebelumnya, jaksa penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai telah tiga kali memanggil Mohamad Ali sebagai saksi, namun ia tak pernah hadir dan menghilang dari alamat domisilinya di Desa Siatu.
Karena tidak kooperatif dan menghilang sejak akhir 2024, Mohamad Ali kemudian resmi ditetapkan sebagai DPO melalui surat resmi dari Cabang Kejari Tojo Una-Una.
Informasi terakhir menyebut ia berada di wilayah Sulawesi Selatan, hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Tabur Kejati Sulsel.
Setelah pengintaian intensif selama tiga hari, tim gabungan dari Kejati Sulsel, Kejati Sulteng, dan Cabang Kejari Tojo Una-Una berhasil mengamankan Mohamad Ali dari tempat persembunyiannya di salah satu perumahan di Makassar.
Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan buron ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ini juga bagian dari realisasi program Jaksa Agung dalam mengejar dan mengeksekusi para buronan,” ujar Soetarmi, salah satu pejabat intelijen yang terlibat dalam operasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya dan meminta seluruh jajarannya terus aktif memantau pergerakan DPO lainnya.
“Jangan beri ruang bagi para buronan. Siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum akan tetap kami kejar. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum,” tegas Agus Salim.
Kini, Mohamad Ali telah diserahkan ke pihak Kejati Sulteng dan Cabang Kejari Tojo Una-Una untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan