MAROS, HBK — Salah satu pengusaha pengembang perumahan di Kabupaten Maros, H. Abdul Salam HS, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Maros atas keberhasilan menangkap Muh. Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe, yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah.
Penangkapan dilakukan di depan Balai Pertanian, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah pelaku cukup lama melarikan diri dari kejaran aparat.
Kebenaran penangkapan itu diiyakan Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis malam.
“Benar, pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Muh. Amir, mantan Kades Moncongloe, telah kami tangkap dari pelariannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Maros,” ujar IPTU Ridwan.
Kasus ini berawal dari laporan H. Abdul Salam HS, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tanah oleh pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Muh. Amir kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polres Maros.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpisah, H. Abdul Salam HS mengaku lega dan bersyukur atas keberhasilan aparat menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di Kota Makassar.
“Kami selaku korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Maros. Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Sebagai korban, kami merasa malu karena tanah yang dijual kepada kami ternyata sudah lebih dulu dijual kepada orang lain,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah, terutama dengan memastikan keabsahan dokumen dan status kepemilikan sebelum melakukan pembelian. (Ibhas)





Tinggalkan Balasan